Pasal 31 ayat (3) dari Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, adalah berisi tentang petunjuk lebih lanjut tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.
Lebih jelasnya ayat tersebut berbunyi:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Selain itu juga mengatur beberapa permasalahan lain yakni:
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian Kepala Desa (tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 Ayat 4.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa yang memilih Kepala Desa sebagaimana termaktub dalam Pasal 47 Ayat 6.
Di mana Musyawarah Desa atau yang (bisa) disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara (BPD) Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- Ketentuan lanjutan tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 50 Ayat 2)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberhentian Perangkat Desa. sebagaimana disinggung pada Pasal 53 Ayat 4.
- Ketentuan penghasilan tetap bagi para Penyelenggara Pemerintahan Desa yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana pada Pasal 60 yang mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berasal dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten / Kota yang selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten /Kota. Terdapat pula tunjangan serta jaminan kesehatan dan lain sebagainya.
- Ketentuan Keuangan Desa yang disinggung dalam UU 6 tentang Desa tahun 2014 Pasal 75 ayat 3.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan milik Desa yang harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi sebagaimana disebut dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Desa.
- Pemerjelas status Perangkat Desa yang statusnya Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 Ayat 6.